Portal Informasi dan Ilmu pengetahuan Bermanfaat

Kumpulan Informasi dan Pengetahuan Bermanfaat

Sistem Perpajakan di Indonesia: Cara Pemungutan, Undang-Undang dan Fungsinya

Pajak menjadi pendapatan utama bagi Indonesia. Segala pembangunan sarana yang menunjang infrastruktur dan ekonomi bisa dibangun karena adanya dana dari pembayaran pajak. Sistem perpajakan di Indonesia sudah diterapkan dari jaman kolonial Belanda dan terus berubah aturanya seiring berjalannya waktu. Tujuan pembaruan perpajakan adalah untuk membangun kemandirian negara dan membiayai berbagai pembangunan yang dibutuhkan agar berpotensi secara optimal

Sistem perpajakan di Indonesia

 

Sistem perpajakan di Indonesia Saat Ini

Cara Pemungutan Pajak di Indoensia

Official Assesment System

Sistem perpajakan di Indonesia yang satu ini diterapkan sampai tahun 1967. Merupakan suatu bentuk cara pemungutan pajak dengan wewenang berada di pemungut pajak/Dirjen Pajak. Pada sistem ini, yang menentukan besarnya pajak yang terutang adalah petugas pajak sehingga wajib pajak bersifat pasif. Pemerintah memiliki kontrol penuh untuk menentukan jumlah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak. Utang pajak baru akan timbul ketika pemerintah sudah menetapkan.

With holding System

With holding system biasa disebut juga semi self assesment system dan berlaku di Indonesia dari tahun 1968 sampai tahun 1983. Penentuan besar jumlahnya pajak ditentukan oleh pihak ketiga yang ditunjuk (bukan fiskus atau wajib pajak). Di dalam sistem ini, wajib pajak tidak perlu repot-repot menghitung dan menyetor pajaknya sendiri karena ada pihak ketiga yang menjalankan hal tersebut.

Self Assesment System

Sistem perpajakan di Indonesia satu ini diterapkan sejak tahun 1983 sampai dengan saat ini. Self assesment merupakan cara pemungutan pajak dengan wajib pajak yang berperan aktif dalam perhitungan dan penyetoran pajaknya. Wajib pajak menghitung pajaknya sendiri tanpa campur tangan fiskus. Petugas pajak akan memberikan bantukan dan petunjuk bagi yang belum paham, lalu mengawasi jalannya penyetoran dan pemungutan.

Landasan Hukum Perhitungan Pajak di Indonesia

UU No 16 Tahun 2000

Undang-Undang ini mengungkapkan tentang tanggung jawab pelaksanaan pajak, sistem pemungutan dan perhitungan menggunakan Self Assesment yang menjelaskan tentang partisipasi aktif wajib pajak dalam menghitung, menyetor dan melaporkan pajak. Undang-undang sudah berlaku di Indonesia sejak tanggal 1 Januari 2001.

UU No 17 Tahun 2000 tentang PPh

Beberapa hal yang diatur dalam undang-undang ini adalah Objek pajak, atau setiap penghasilan yang diterima wajib pajak dalam bentuk kekayaan apapun. Undang-undang ini juga mengatur tentang bentuk penghasilan pajak, besarnya PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) dan tarif pajak penghasilan yang dibagi kedalam wajib pajak perseorangan dan wajib pajak badan usaha.

UU No 18 Tahun 2000 Tentang PPN dan PPnBM

UU ini menyangkut objek pajak dalam PPM dan PPnBM atas penyerahan jasa dari produsen ke produsen atau produsen ke konsumen. Dasar untuk menghitung PPN dan PPnBM adalah nilai penggantian, harga jual, nilai impor atau yang lainnya yang sudah disahkan dan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Fungsi Pajak di Indonesia

Fungsi Anggaran

Pajak merupakan sumber pendapatan negara dengan di dapatkannya dari pajak yang dibayar oleh masyarakat. Fungsi anggaran memaparkan bahwa pajak berfungsi sebagai kas negara yang digunakan untuk membangun kepentingan negara atau keperluan pengeluaran negara lainnya yang penting dan dibutuhkan. Pajak merupakan sumber pendapatan yang menyeimbangkan antara pendapatan dan pengeluaran negara.

Fungsi Regulasi

Fungsi regulasi biasa juga disebut fungsi mengatur. Pajak melaksanakan kebijakan negara untuk membangun sosial dan ekonomi supaya mencapai tingkat pertumbuhan ekonom yang tepat sasaran. Pajak bisa menghambat laju inflasi, digunakan sebagai alat yangt mendorong kegiatan ekspor, melindungi barang dalam negeri dan mengatur investasi modal.

Fungsi Pemerataan dan Stabilisasi

Dalam fungsi pemerataan, pajak berperan untuk menyeimbangkan pendapatan dengan kesejahteraan masyarakat. Fungsi stabilisasi digunakan sebagai entitas yang menstabilkan perekonomian negara. Pajak dapat mengatasi inflasi dan deflasi dengan fungsi stabilisasi.

Demikian informasi mengenai sistem perpajakan di Indonesia, semoga artikel ini bisa menambah wawasan anda tentang imu ekonomi. Jadilah warga Negara yang baik dengan mengerti pajak, karena mengerti pajak adalah kewajiban kita semua sebagai warga Negara

Author Profile

About Amat Handoko

Seorang Bloger yang ingin menjad lebih bermanfaat lewat tulisan, semoga bernilai Ibadah

0 Komentar

Posting Komentar